Tentang Hak Asasi Manusia dan Kabut Asap

Dua tahun tinggal di Belanda membuatku terbiasa mengecek kualitas udara melalui Air Quality Index (AQI), yang tersedia di aplikasi cuaca di gawaiku. Selama dua tahun itu pula, aku menjadi jauh lebih aware terhadap isu “lingkungan”, terutama karena aku belajar tentang pengelolaan lingkungan perkotaan.

Seminggu ini aku berada di Kalimantan, dan aku tidak pernah merasa sesedih ini melihat bagaimana lingkungan di Indonesia dikelola. Tanpa perlu mengecek Air Quality Index di gawaiku—yang ternyata tidak tersedia untuk Banjarbaru—aku tahu bahwa kualitas udara di sini buruk.

Aku yang memang sensitif terhadap asap bisa merasakan betul dampak buruk kualitas udara ini. Sesaat setelah turun dari pesawat, aku langsung terbatuk-batuk. Mataku juga terasa pedih. Meskipun sudah memakai masker sejak di dalam pesawat, nyatanya masker pun tidak bisa sepenuhnya melindungiku. Dan hebatnya, tidak semua orang memakai masker. Padahal, udara jelas buruk. Bau “gosong” menembus masker dan kabut asap tebal menyelimuti kota ini.

Tapi mungkin justru di situlah masalahnya.

Ketika melihat orang-orang tetap beraktivitas seperti biasa, anak-anak tetap bermain di luar, dan orang-orang tetap berkendara dan bekerja tanpa perlindungan, aku mulai berpikir: apakah mereka sudah terlalu terbiasa?

Terlalu terbiasa dengan kabut asap.
Terlalu terbiasa dengan bau terbakar.
Terlalu terbiasa dengan mata yang pedih dan tenggorokan yang gatal.
Terlalu terbiasa menganggap sesak napas sebagai sesuatu yang harus dilewati setiap musim kemarau.

Padahal, sesuatu yang sudah biasa terjadi tidak otomatis menjadi sesuatu yang normal. Dan sesuatu yang dianggap normal tidak otomatis menjadi sesuatu yang dapat dibenarkan.

Kualitas lingkungan bukan sekadar persoalan estetika kota atau kenyamanan hidup. Udara yang kita hirup setiap hari berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup manusia.

Karena itu, persoalannya bukan hanya tentang berapa angka AQI hari ini.

Ini tentang hak.

Hak untuk menghirup udara yang layak.
Hak untuk hidup dan beraktivitas tanpa terus-menerus terpapar polusi yang membahayakan kesehatan.
Hak untuk tinggal di lingkungan yang aman dan sehat.

Dan mungkin yang paling mengkhawatirkan adalah ketika hak tersebut begitu lama tidak terpenuhi, sampai kita berhenti menyadari bahwa kita sedang kehilangan sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasar.

Mungkin persoalan terbesar dari kabut asap bukan hanya asapnya.

Tetapi ketika sebuah masyarakat mulai terbiasa menghirupnya.

Dear Pemerintah Republik Indonesia yang aku banggakan,

Masyarakat yang terbiasa bukan berarti masyarakat yang tidak terdampak.

Masyarakat yang tetap beraktivitas bukan berarti masyarakat yang baik-baik saja.

Dan kemampuan manusia untuk beradaptasi bukan berarti bahwa persoalannya telah selesai.

Justru sebaliknya. Ketika masyarakat mampu beradaptasi dengan kondisi yang seharusnya tidak mereka alami, jangan sampai kemampuan tersebut membuat kita lupa bahwa ada sesuatu yang salah.

Jangan sampai karena masyarakat sudah terbiasa dengan kabut asap, kita kemudian menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Jangan sampai karena masyarakat tetap bekerja, sekolah, berkendara, dan menjalani kehidupan sehari-hari di tengah kabut asap, kita menganggap bahwa mereka baik-baik saja.

Dan jangan sampai kemampuan masyarakat untuk bertahan justru menjadi alasan bagi kita untuk mengurangi urgensi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dear Pemerintah Republik Indonesia yang aku cintai, 

jangan memaksa masyarakat untuk beradaptasi dengan udara yang tidak layak. Udara yang bersih itu bukan kemewahan. Itu adalah bagian dari hak hidup sebagai manusia. 

Komentar